PEMOHON INFORMASI DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN JIKA:
- PENOLAKAN ATAS INFORMASI KARENA INFORMASI TERSEBUT DIKECUALIKAN;
- INFORMASI TIDAK DIBERIKAN;
- PERMOHONAN INFORMASI TIDAK DITANGGAPI;
- INFORMASI YANG DIPEROLEH TIDAK SEPERTI YANG DIMINTA;
- PENGENAAN BIAYA TIDAK WAJAR; DAN
- PENYAMPAIAN INFORMASI MELEBIHI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN.